Investigasi Hukum Terhadap Kraken Dan Poloniex Terkait Dugaan Manipulasi Pasar dan Insider Trading

Firma hukum Berns Weiss LLP akan memulai proses investigasi hukum terhadap Bitcoin Exchange Kraken dan Poloniex yang baru baru ini mengklaim bahwa perusahaan mereka terkena dampak serangan DDoS. Proses investigasi ini berdasarkan klaim para trader yang merasa dirugikan oleh dua perusahaan tersebut. Para Trader menuduh bahwa klaim serangan DDos hanyalah sekedar isu bohong yang digunakan untuk menutupi aksi Kraken dan Poloniex dalam melakukan manipulasi pasar dan insider trading.
Meskipun dinilai masih terlalu dini dalam mengambil kesimpulan, banyak trader yang melakukan aktifitas trading di Kraken dan Poloniex merasa dirugikan, karena posisi perdagangan mereka dilikuidasi oleh sistem (margin call) - para trader tidak bisa mengakses sistem perdagangan dan tidak bisa melakukan manajemen terhadap posisi perdagangan mereka akibat lambatnya sistem perdagangan di Kraken dan Poloniex pada saat serangan DDoS terjadi. Selain itu, para trader mengklaim bahwa indikasi insider trading adalah mendadak munculnya aksi jual besar besaran terhadap Cryptocurrency Ether bersamaan dengan saat serangan DDoS terjadi

Seperti yang kita ketahui, bahwa Cryptocurrency adalah mata yang decentralized di mana tidak ada satupun negara atau institusi keuangan yang mengeluarkannya. Akan tetapi perusahaan yang melayani transaksi jual beli cryptocurrency masih bersifat Centralized - perusahaan Bitcoin Exchange bisa 'melakukan' perubahan perubahan tertentu terhadap kondisi pasar di dalam platform trading mereka masing masing tanpa sepengetahuan para tradernya. 
Kebalikan dengan perdagangan mata uang asing atau Forex, mata uang fiat atau mata uang resmi yang dikeluarkan oleh pemerintahan suatu negara memang bersifat Centralized alias diatur dalam undang undang negara yang mengeluarkannya, akan tetapi Forex Market sendiri bersifat Decentralized - sehingga manipulasi harga pasar tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan broker yang menyediakan layanan trading forex - karena forex market terhubung secara global - manipulasi market akan mudah ditemukan dan pelakunya akan langsung diketahui.

Dalam laman law111.com. Jeffrey Berns, Managing Partner dari Berns Weiss LLP, mengatakan bahwa The Virtual currency/Blockchain Practice Group Berns Weiss LLP telah dihubungi oleh berbagai pihak yang menanyakan tentang kemungkinan diambilnya langkah legal action atau tindakan hukum terhadap Poloniex dan Kraken sehubungan dengan penjualan besar besaran yang diindikasikan sebagai insider trading pada saat serangan DDoS terjadi. 

Lebih lanjut Jeffret Berns mengatakan "Jika Anda adalah seorang trader yang melakukan trading di Kraken atau Poloniex, dan telah menderita kerugian sejak serangan DDoS dimulai dan menginginkan informasi, atau jika Anda memiliki informasi yang mungkin berguna untuk penyelidikan kami, silahkan hubungi kami di info@law111.com"

Penulis sendiri tidak melalukan Trading Cryptocurrency di Kraken dan Poloniex, akan tetapi penulis lebih aktif di Lending Market yang ditawarkan oleh Poloniex. Pada saat serangan DDoS memang terjadi 'anomali' yang cukup meresahkan, yaitu posisi active loan tidak tertutup secara otomatis pada saat kontrak berakhir. Penulis mengambil insisiatif dengan membuat tiket untuk meminta dukungan dari pihak support, walaupun beberapa jam kemudian posisi active loan ditutup oleh sistem, tidak ada jawaban dari pihak support Poloniex tentang insiden ini. 

Akhirnya penulis memutuskan untuk menarik seluruh dana Bitcoin dari Poloniex, walaupun sempat ada kekhawatiran bahwa klaim serangan DDos juga mempengaruhi sistem withdrawal sehingga proses penarikan dana dibekukan - tapi akhirnya penulis berhasil melakukan withdraw dana Bitcoin ke wallet pribadi dan menunggu perkembangan lebih lanjut.


-------------




Copyrights 2017
Mahameru Spearhead
Bitcoin Indonesia
BTC Address: 1Hy3J4PmryXXxJsabGGv8qvpzzFR6afNzh

Comments